Selasa, 03 Januari 2012

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI


BAB 1 : Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


1. Konsep Koperasi


A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:

  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

 
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang

  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 

A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan lairan koperasi, Aliran Koperasi


Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 

 

 
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A. Sejarah Lahirnya Koperasi

  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
    Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para 'priyayi' Purwokerto.
    Atau dalam bahasa Inggris "the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants"
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. 
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi

  • Definisi ILO
    Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
  2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together).
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
  4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
  6. Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
  • Definisi Chaniago
    Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Definisi Dooren
    P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
    There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
  • Definisi Dooren
    Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Definisi Hatta
    Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi yaitu:
    "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang".
  • Definisi Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
  • Definisi UU No.25/1992
    Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut: 
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
    Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip-prinsip koperasi"
  4. Koperasi Indonesia adalah "gerakan ekonomi rakyat" Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
  5. Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
2. Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945".

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  • Prinsip Munkner
    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
    • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    • Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    • Pendidikan anggota
  • Prinsip Rochdale
    • Pengawasan secara demokratis
    • Keanggotaan yang terbuka
  • Prinsip Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas 
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Prinsip Schulze
    • Swadaya
    • Daerah kerja tak terbatas
    • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    • Tanggung jawab anggota terbatas
    • Prinsip Ica
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  • Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

    Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No. 12/1967
    • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
    • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
      Adanya pembatasan bunga atas modal

Prinsip koperasi UU No. 25 / 1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi



 

BAB 3 : Organisasi dan Manajemen koperasi

1. Bentuk Organisasi

A. Menurut Hanel

Menurut Hanel organisasi koperasi debagi menjadi 2 yaitu:

  • Esensialist
    Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
  • Nominalist
    Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
     
B. Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  1. Di Indonesia
    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

2. Hirarki Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan " Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
  1. Tugas Pengurus :
  • Mengelola Koperasi dan Usahanya.
  • Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
  • Menyelenggarakan Rapat Anggota.
  • Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
  • Menyelengarakan pembukuan keuangan.
  • Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

  1. Wewenang Pengurus :
  • Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  • Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan " Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha."
  1. Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional :
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
  1. Pengawas
    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap halannya organisasi dan usaha koperasi UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :

    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Pola Manajemen menggunakan gaya manajemen yang partisipatif. Terdapat pola job description pada saat unsure dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area). Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas). Pengelolah (Manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan professional.
  • Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
  1. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
  2. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
  3. Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya

BAB 4 : Tujuan dam Fungsi Koperasi

  1. Pengertian badan usaha
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

  1. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
    Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Jenis-jenis koperasi

  1. Tujuan dan nilai koperasi
  1. Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
  2. Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit
    Memaksimumkan Keuntungan
    v
    Keuntungan ( profit = P ) diperoleh dari :
    P = TR – TC
    TR = Q X P
    Dimana :
    TR = Total Revenue ( Penerimaan Total )
    TC = Total Cost ( Biaya Total )
    Q = Quantity ( Jumlah )
    P = Price ( Harga )

    ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable utama yang diperhatikan adalah jumlah dan harga output perusahaan.


  1. Nilai perusahaan = n
    TRt - TCt
    t = 0 ( 1 + r ) t


    Dimana :
    TRt = Penerimaan Total pada tahun t
    TCt = Biaya Total pada tahun
    t = tahun
    r = discounted faktor atau discount rate


  1. Meminimumkan Biaya
    Rumusan biaya menyangkut efisiensi adalah sebagai berikut :
    TC = FC + VC
    Dimana:
    TC = biaya total ( Total Cost )
    FC = biaya tetap ( Fixed Cost )
    VC = biaya variabel ( Variable Cost )

    Biaya Total ( TC ) ini tergantung dari :
  1. Kriteria minimal anggota koperasi:
  1. Kegiatan Usaha
    Key success factors kegiatan usaha koperasi :

 

BAB 5 : Sisa Hasil Usaha


  1. Pengertian SHU Informasi Dasar
    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Informasi Dasar

  1. Bagian SHU anggota
  2. Total simpanan seluruh anggota
  3. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  4. Jumlah simpanan per anggota
  5. Omzet atau volume usaha per anggota
  6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

 


 

  1. Pembagian SHU per anggota

    SHUA = JUA + JMA

    Di mana :
    SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA = Jasa Usaha Anggota
    JMA = Jasa Modal Anggota


    SHU per anggota dengan model matematika

    SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

    VUK TMS

    Dimana :

    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA : Jasa Usaha Anggota
    JMA : Jasa Modal Anggota
    VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
    Sa : Jumlah simpanan anggota
    TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota tota
    l
     



BAB 6 : Pola Manajemen Koperasi


  1. Manajer

    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya engelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


  2. Pendekatan Sistem pada Koperasi

    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:


Cooperative Combine


 

BAB 7 : Jenis dan Bentuk Koperasi


  1. Jenis Koperasi
  1. Koperasi Pertanian
  2. Koperasi Peternakan
  3. Koperasi Perikanan
  4. Koperasi Kerajinan/Industri
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Konsumsi
  1. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  2. Koperasi Simpan Pinjam
  1. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67
  1. Bentuk Koperasi
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

     
  1. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  2. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  3. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
  1. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

 

BAB 8 : Permodalan Koperasi


  1. Sumber Modal
  1. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. 
  1. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

 


 


 


 


 

BAB 9 :Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota    

  1. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:

    1. Dimensi partisipasi di pandang dari bentuknya
      Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
    2. Dimensi partisipasi di pandang dari pelaksanaannya
      Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
    3. Dimens partisipasi di pandang dari segi kepentingan
      Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan dalam kedudukannya sebagai pemilik :
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :

  1. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
  2. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota. 
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
  4. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
  5. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
  6. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

Meningkatkan pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
  2. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.



  3. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
  1. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
  2. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
  1. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

 

BAB 10 : Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
    Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
  2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
    Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
  1. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

    Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


  2. Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
    Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :

    PPK = SHUk x 100 %
  1. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
  2. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….


  1. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :

Bab 11 : PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :

  1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)    
    Koperasi dalam Pasar Monopolistik

    Ciri-cirinya :



Koperasi dalam Pasar Oligopoli


BAB 12 : PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indinesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :

  1. Koqnisi
  2. Apeksi
  3. Psikomotor
  1. Ofisialisasi
  2. De-ofisialisasi
  3. Otonomisasi
  1. TahapII : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
  2. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar