Kamis, 24 April 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2 (2)


Name   : Riri Syukriati                                                                         Class    : 4EA13
NPM   : 18210980                                                                             Date     : 8th April 2014

PT. MULTI JAYA ABADI
132 Jln. Maphilindo Raya
Surabaya 2860


 Your ref: RS/LG/2B                                                                                     13th March, 2014
 Our ref: SJ/RS/08F

 
 Ms. Riri Syukriati
 Purchase Manager
 Insan Prima National Trading Company
 Jln. K.H.Noor Ali No.30
 Bekasi 10240


 Dear Ms. Riri,

 
  Thank you for your letter of 13th March, enquiring about our complete range of Montana Ladies’ Shoes

  We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price - list, and terms of payment together with samples of our promotional gifts.

    We hope you will find our price - list and terms of payment satisfactory and look  forward to your trial order.



Yours sincerely,




Stephen Juhara
Marketing Manager


Enc. 2



Jumat, 14 Maret 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2

  Name   : Riri Syukriati                                                                      Class    : 4EA13
  NPM   : 18210980                                                                          Date     : 15th March 2014

INSAN PRIMA NATIONAL TRADING COMPANY
JALAN K. H. NOOR ALI NO. 30
BEKASI 10240

Ref : RS/LG/12B

13th March 2014


PT. MULTI JAYA ABADI 132
JALAN MALPHILINDO RAYA
SURABAYA 2860


Dear Sirs,

We visited your Stand at the Indonesia Trade Fair in Kemayoran sometime ago. We were interested very much in your Montana Ladies’ Shoes displayed at the Fair.

We should be pleased if you would send us your colour catalouge of your complete range of the Ladies’ Shoes, price list and term of payment.

If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular order in the future.




Yours sincerely,


 Riri Syukriati
Purchase Manager

Rabu, 08 Januari 2014

CONTOH-CONTOH KASUS



 CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS

YLKI Nilai Iklan Gorila XL Tidak Etis

Ditulis pada 02 December 08
Meneruskan desas desus yang santer di masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai iklan XL versi Gorila tidak etis, karena mengajak konsumen untuk tidak berfikir kritis. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan, “Hal itu sangat kontradiktif dengan kenyataan dimana konsumen seharusnya lebih cerdas, dengan memilih terlebih dahulu produk mana yang layak dan tepat dikonsumsi.”
Tulus juga mengatakan iklan XL versi gorila dengan tagline “Pasti Termurah” tersebut juga tidak wajar karena XL tidak memberikan keterangan seberapa murah atau bukti lain dari sebuah lembaga independen untuk menilainya.
“Kata-kata ‘termurah’ yang dipakai XL juga sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kalau XL punya bukti termurah, seharusnya diberitakan secara matematis,” katanya.
Menaggapi hal ini, Febriati Nadira, Manager Public Relation XL mengatakan, konteks tidak perlu mikir dalam iklan XL tidak dimaksudkan agar pelanggan tidak perlu kritis. Namun supaya lebih mudah diterima oleh konsumen, bahwa menggunakan XL tidak perlu berfikir karena tarif pasti paling murah. “Pasalnya dengan membayar Rp 1.000, pelanggan bisa melakukan telepon gratis berkali-kali selama 17 jam,” katanya.
Mengenai perhitungan matematis soal tarif, Febriati menyanggah, “Kami selalu transparan dalam hal tarif. Semua bisa dihitung dan bisa dibandingkan dengan operator lain, kalau XL memang yang termurah. Kami sudah mencantumkan secara transparan di website XL,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, berdasarkan laporan analis keuangan internasional Morgan Stanley, tarif XL disebut termurah ke-2 di kawasan Asia. Padahal, kata Febriati, laporan ini dikeluarkan pada April lalu, sedangkan XL terus menurunkan tarifnya hingga sekarang.






CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING

Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron



TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger.
“Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.

Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.”

Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan Andersen.”  Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”  Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.

Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.

Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen.

Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)




CONTOH KASUS HAK PEKERJA


HAK PEKERJA WANITA MASIH TERABAIKAN

Koalisi yang terdiri dari serikat pekerja dan LSM menilai perlindungan hak pekerja perempuan masih minim. Pekerja perempuan masih kerap menerima tindakan kekerasan dan pelecahan yang dilakukan atasannya.
Anggota Koalisi dari Kalyanamitra, Rena Herdiyani, hal itu menimpa tak hanya pekerja yang bekerja di Indonesia tapi juga di luar negeri (TKI). Ia memperkirakan ada 70 persen dari 80ribu pekerja perempuan mengalami pelecehan seksual.
Menurut Rena, hal itu terjadi karena ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pengusaha dan pekerja. Walau adaSurat EdaranMenakertrans No 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual, namun pelaksanaannya dirasa belum memuaskan. "Belum ada perkembangannya sejauh mana terimplementasi," katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (29/4).
Anggota Koalisiyang laindari Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Wa Ampi, mengatakan di kawasan industri di KBN Cakung Jakarta, mayoritas pekerja perempuan pengetahuannya atas hak masih minim. Akibatnya, para pekerja tak tahu kalau tindakan yang dilakukan atasannya tergolong pelecehan seksual atau diskriminasi terhadap perempuan.
Kasus yang banyak terjadi yaitu pekerja perempuan dirayu atasannya untuk diajak berkencan dengan iming-iming diangkat menjadi pekerja tetap. Sebagai upaya memberi pemahaman atas hak pekerja perempuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya, Ampi menyebut FBLP membentuk komite yang bertugas memberi pemahaman itu kepada pekerja perempuan. "Di KBN Cakung 90 persen pekerja terdiri dari perempuan," tuturnya.
Selaras dengan itu Ampi mendesak pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang hak pekerja perempuan.Misalnya hak pekerja perempuan untuk mendapat angkutan khusus bila bekerja hingga larut malam karena lembur.
Di sisi lain, Ampi berpendapat mestinya perusahaan yang bersangkutan menjamin keselamatan pekerjanya sampai ke rumah dengan cara menyediakan angkutan. Selain itu perlu juga diberikan pemahaman kepada pekerja bagaimana mencegah terjadinya tindak kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja.
Senada, anggota koalisi dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Devi Fitriana, melihat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja perempuan. Misalnya, menyediakan ruangan khusus menyusui di tempat kerja. Ada pula perusahaan yang memutus hubungan kerja (PHK) seorang pekerja perempuan yang mengidap HIV/AIDS.
Selain itu Devi menilai pemerintah perlu membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan yang pekerjanya mayoritas perempuan untuk menyediakan klinik khusus. Misalnya, menyediakan tenaga medis khusus bidang kesehatan reproduksi perempuan dan bidan. Pasalnya, kesehatan reproduksi perempuan harus dijaga karena tergolong rentan. "Jadi pekerja perempuan bisa optimal dalam bekerja," ucapnya.
Sedangkan anggota koalisi dari AJI Jakarta, Anastasia Lilin, menyoroti PHK sepihak yang menimpa pekerja perempuan di lima perusahaan media. Ia menyebut perusahaan media tak luput dari masalah ketenagakerjaan. Selain PHK sepihak, diskriminasi terhadap pekerja perempuan sering terjadi. Misalnya, pekerja perempuan sulit menduduki jabatan strategis di perusahaan media. Akibatnya, produk-produk media masih didominasi perspektif kaum lelaki.
Soal penata laksana rumah tangga (PLRT), anggota koalisi dari Mitra Imadei, Inke Maris, mengatakan banyak anak-anak berusia 12-17 tahun bekerja di jenis pekerjaan itu. Ironisnya, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya satu jenis, tapi banyak, mulai dari membereskan rumah, menjaga toko sampai mengurus anak majikan. Secara umum pekerjaan yang banyak itu kerap dilakukan oleh PLRT. Mengingat PLRT didominasi oleh perempuan, Inke mengatakan perlindungan pemerintah terhadap mereka sangat minim. Terutama PLRT yang masih berusia anak-anak. “Hak anak tidak mereka dapatkan seperti pendidikan dan bermain,” tukasnya.
Tak ketinggalan, anggota koalisi dari Migrant Care, Bariyah, mengatakan Indonesia termasuk negara pengirim pekerja migran terbesar. Dari seluruh pekerja migran asal Indonesia sekitar 70 persennya berjenis kelamin perempuan. Oleh karenanya, ketika ada persoalan yang menimpa pekerja migran, secara langsung bersinggungan dengan nasib perempuan. Sampai akhir 2012 Migrant Care mencatat ada 420 pekerja migran terancam hukuman mati. Salah satunya pekerja migran asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah. Begitu pula dengan nasib tragis seorang pekerja migran yang diperkosa beramai-ramai oleh polisi Malaysia.
Mengacu berbagai persoalan pekerja migran itu Bariyah mengatakan pemerintah lamban dalam melakukan bantuan hukum. Misalnya, untuk kasus Satinah, Bariyah menyebut untuk menyelesaikannya pemerintah menyewa pengacara. Padahal, Bariyah memperkirakan hal itu tak cukup karena butuh diplomasi tingkat tinggi dengan kerajaan Arab Saudi untuk menuntaskan masalah tersebut. Hal lain yang disayangkan Bariyah, terjadinya iklan TKI di Malaysia yang intinya memberi potongan harga untuk pengguna jasa TKI.
Melihat fakta tersebut Bariyah berkesimpulan pemerintah belum serius melakukan perlindungan untuk pekerja migran. Khususnya mengimplementasikan UU No.16 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. Akibatnya, perspektif pengelolaan pekerja migran yang dilakukan pemerintah cenderung mengarahkan pekerja migran hanya sebatas komoditas. Untuk memperbaiki hal tersebut Bariyah mengatakan Migrant Care berkomitmen mengawal pembahasan RUU PPILN yang saat ini sedang digodok di DPR. “Agar catatan hitam (kasus-kasus,-red) pekerja migran bisa terus menurun,” urainya.
Terpisah, Ketua bidang UKM, Wanita Pengusaha, Wanita Pekerja, Gender dan Sosial APINDO, Nina Tursinah, mengatakan sebagai organisasi pengusaha, APINDO membantu pemerintah melakukan sosialisasi tentang hak pekerja perempuan ke berbagai perusahaan. Untuk perusahaan berskala besar, Nina menyebut APINDO tak mendapat kesulitan dalam melakukan kegiatan sosialisasi tersebut.
Tapi, jika dijumpai terdapat perusahaan besar yang belum memenuhi hak pekerja perempuan seperti menyediakan angkutan khusus bagi pekerja yang pulang larut malam dan ruang menyusui menurutnya itu bukan sebuah kesengajaan. Namun, secara umum Nina mengatakan perusahaan skala besar cenderung sudah memenuhi hak pekerja perempuan sebagaimana diamanatkan peraturan yang ada dengan cukup baik.
Untuk industri di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Nina mengatakan APINDO mengalami kesulitan melakukan sosialisasi. Pasalnya, sektor industri UKM sangat luas dan menyebar sampai ke daerah. Untuk memaksimalkan kegiatan itu Nina berharap pemerintah, khususnya Kemenakertrans membantu melakukan sosialisasi. Kendala lain yang kerap dijumpai dalam menyosialisasikan hak pekerja perempuan di industri UKM diantaranya berkaitan dengan terbatasnya ruangan untuk menyediakan tempat khusus untuk menyusui serta keterbatasan kemampuan untuk menyediakan transportasi.
Walau sudah melakukan kewajibannya untuk melakukan sosialisasi, namun Nina mengakui kegiatan tersebut belum dilakukan APINDO secara maksimal. Atas dasar itu, Nina mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan agar berbarengan mengkampanyekan pentingnya pemenuhan hak pekerja perempuan. “Memang kami belum lakukan sosialisasi secara maksimal, itu tugas kita bersama,” pungkasnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e525593bf9/hak-pekerja-perempuan-masih-terabaikan



CONTOH KASUS PASAR BEBAS


TEMPO Interaktif, Taiwan - Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan  bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia.Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal.

Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah.Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik.

Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam.Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. "Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi," tulis Fok Hing (HK) Trading. "Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal." Sebuah supermarket Indonesia di Taiwan, East-Southern Cuisine Express, di Causeway Bay mengatakan bahwa produk Indomie mereka bukan barang selundupan dan aman dimakan. Satu paket berisi lima bungkus Indomie di Taiwan dijual 10 dolar Hong Kong (Rp 11. 500) Sementara, merek lainnya seharga 15 dolar Hong Kong (Rp 17.200) sampai 20 dolar Hong Kong (Rp 23.000). Indomie diminati di Hong Kong setelah sebuah iklan menunjukkan seorang bayi menari dan terbang setelah minum satu mangkuk Indomie.

Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional. "ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya," ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).


http://www.tempo.co/read/news/2010/10/11/118283832/Mengandung-Pengawet-Terlarang-Indomie-Ditarik-di-Taiwan

Jumat, 20 Desember 2013

Sukses Berbisnis


Untuk memulai suatu bisnis memang tidaklah mudah. Saat awal memulai bisnis kebanyakan orang hanya fokus dengan berapa modal uang yang diperlukan. Namun ketika mereka menemui jalan buntu dalam masalah modal yang tidak mereka miliki, akhrnya mereka pun akan memilih berhenti memikirkan ide bisnis. Maka sudah menjadi hal yang biasa jika peluang bisnis yang telah ada, hanya menjadi impian semata tanpa ada usaha untuk mewujudkannya.Sebenarnya modal uang bukanlah hal utama yang harus dimiliki seseorang untuk memulai sebuah bisnis, ada tiga hal lain yang lebih penting dari pada modal uang.

1.  Keberanian
Perasaan takut, ragu dan was – was sering menjadi penghalang terbesar untuk memulai bisnis baru. Hingga langkah kita untuk maju pun terhenti karena adanya perasaan takut, takut untuk mencoba, takut untuk bermimpi, takut untuk bertindak, dan takut jika gagal. Oleh karena itu, keberanian untuk melawan ketakutan yang ada pada diri kita merupakan modal utama yang harus kita miliki. Adanya keberanian akan membantu langkah Anda menuju kesuksesan yang selama ini hanya ada di impian Anda. Banyaknya ide serta banyaknya modal uang yang dimiliki tidaklah berguna jika tanpa adanya keberanian.

2. Ketekunan
Meraih kesuksesan dalam berbisnis tidaklah mudah, tidak sedikit rintangan yang harus dihadapi, dan kegagalan yang sering membayangi menjadi suatu hambatan yang menghiasi perjalanan menuju kesuksesan dalam berbisnis. Dalam menjalankan bisnis diperlukan perjuangan dan ketekunan. Orang yang berhasil meraih kesuksesan hanyalah orang – orang yang memiliki keyakinan yang kuat, konsisten, selalu bersungguh – sungguh dalam menjalankan bisnisnya dan pantang menyerah dengan kegagalan yang dihadapi. Dengan adanya kegagalan, seseorang dapat belajar tentang banyak hal.

3. Modal Nekat
Modal nekat sangat dibutuhkan dalam membangun sebuah bisnis, namun nekat yang dibutuhkan adalah nekat dalam arti positif. Misalnya karena modal uang untuk bisnis belum dimiliki, akhirnya nekat membangun dan mematangkan ide bisnis yang dimiliki dengan mengajukan proposal bisnis berdasarkan ide yang dimiliki ke pihak – pihak investor. Dengan adanya ide bisnis yang matang, maka kita dapat menjadikan ide tersebut menjadi uang. Para investor tidak akan sungkan memberikan bantuan dana, jika ide bisnis yang diajukan memiliki peluang yang cukup bagus. Selain itu Anda juga bisa mengajak rekan Anda yang memiliki dana untuk kerjasama untuk menjalankan bisnis tersebut bersama. “Banyak jalan menuju Roma”, jika kita memiliki tekad yang kuat serta kesungguhan dalam berusaha membangun sebuah bisnis.

Renungkan sejenak beberapa pengalaman orang-orang sukses di dunia

Bila kamu tetap mau berusaha setelah mengalami tiga kali kegagalan,kamu dapat menganggap dirimu bisa menjadi pemimpin yang berpotensi dalam lapangan pekerjaan yang kamu pilih. Bila kamu tetap mau berusaha walau setelah berpuluh puluh kali mengalami kegagalan,maka benih kecerdasan sedang berkecambah dalam jiwamu. Beri mereka sinar harapan dan iman ,dan tunggulah hingga menghasilkan kesuksesan pribadi yang hebat.....motto dari kehidupan adalah:  seorang pemenang tidak pernah menyerah dan seorang yang menyerah tidak pernah menang.(napoleon hill )

Tahun 1962, decca recording company menolak group musik the beatles dengan argumen,”Kami tidak suka musik kalian. Selain itu,popularitas musik gitar (pop) sedang merosot!”The beatles membuktikan bagaimana kehadiran mereka berhasil mengguncangkan dunia,dan lagu-lagu mereka menjadi karya abadi yang tetap didengarkan hingga hari ini!

Sebuah penerbit di Hollywood pernah menolak naskah novel”Gone With The Wind”yang dikirimkan pada mereka. Novel Gone With The Wind berhasil memecahkan rekor dalam sejarah penerbitan dimana penjualannya sampai mencapai 50.000 eksemplar setiap hari. Novel ini kemudian di terjemahkan ke dalam 30 bahasa dunia.dan saat difilmkan, Gone With The Wind menjadi terlaris sepanjang masa!

Sebanyak 33 penerbitan pernah menolak naskah buku chiken soup for the soul. Mereka beranggap buku berisi kumpulan cerita tersebut tidak akan disukai orang.
Saat ini, buku seri chiken soup for the soul telah diterbitkan dalam 30 bahasa di dunia dan angka penjualannya mencapai angka seratus juta eksemplar!
Buku Jonathan Livingstone Seagull karya Ricard Bach pernah di tolak oleh 18 penerbit,ketika akhirnya berhasil terjual sebanyak tujuh juta eksemplar hanya di Amerika saja.

John Creasy,penulis novel dari inggris pernah ditolak sebanyak 753 kali sebelum berhasil menerbitkan 564 judul bukunya.
Jangan pernah terlalu cepat menolak sesuatu hanya karena sesuatu itu ‘tidak seperti biasanya’.  Dan kalau apa yang kamu ciptakan ditolak berkali-kali ,bukan berarti apa yang kamu ciptakan itu tidak berharga! 

Mulailah Action dari sekarang, karena kesuksesan tidak akan menghampiri Anda secara tiba – tiba.

sumber : motivasi-sukses-bisnis.html 
              buku Gapailah Impianmu

Selasa, 17 Desember 2013

ETIKA BISNIS



Pengertian Norma 

 suatu panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia akan memiliki patokan atauppun panduam perilaku dalam kehidupannya.
Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam yaitu :
1.       Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.       Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Dalam norma Umum dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
a.       Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
b.      Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia

Pengertian Etika
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara umun Etika dibagi menjadi 2 yaitu :
1.       Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.       Etika Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan dampak pula sebaliknya.
c.       Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yangg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yg satu dengan manusia yangg lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
·         cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan.
·         Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.



Pengertian Etika bisnis 

merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Terdapat 5 prinsip-prinsip dalam Etika Bisnis yaitu sebagai berikut :
1.       Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
2.       Prinsip Kejujuran
·         Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·         Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·         Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3.       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4.       Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5.       Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan  

Pengertian Stakeholder
merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan.
Stakeholders di kelompokan menjadi 2 yaitu :
1.       Kelompok Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2.       Kelompok Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat

Pengertian Etika Utilitarianisme
suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak.
Etika Utilitarianisme ini memiliki 3 kriteria dan prinsip yaitu sebagai berikut :
1.       Manfaat
2.       Manfaat Terbesar
3.       Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Nilai Positif dari Etika Utilitarianisme yaitu :
1.       Rasionalitas.
2.       Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3.       Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarianisme yaitu sebagai berikut :
1.       Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
2.       Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
3.       Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4.       Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5.       Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6.       Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas


Pengertian Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 
Syarat bagi tanggung jawab moral yaitu sebagai berikut :
1.       Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2.       Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3.       Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

Status Perusahaan :

Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
1.       Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya       berdasarkan hukum
2.       Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif

Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.       Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2.       Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3.       Biaya Keterlibatan Sosial
4.       Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan :
1.       Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2.       Terbatasnya Sumber Daya Alam
3.       Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
4.       Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5.       Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6.       Keuntungan Jangka Panjang 

Keadilan Dalam Bisnis mepunyai Paham tradisional yaitu sebagai berikut :

1.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar Moral :
·         Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·         Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal : 
·         Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·         Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·         Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

2.       Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dangan lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. 

3.       Keadilan Distributif
·         Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
·         Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian ang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
·         Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
·         Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·         Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
·         Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


Macam-macam Hak Pekerja adalah sebagai berikut :

1.       Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena : 
a.       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
b.      Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
c.       Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2.       Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a.       Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.      Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c.       Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

3.       Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a.       Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

4.       Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan

Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a.       Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b.      Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c.       Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.

5.       Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

6.       Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

7.       Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

8.       Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Pengertian Whistle blowing
 tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. 

Macam-macam Whistle blowing
 
1.       Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.       Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.      Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 

2.       Whistle Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a.       Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b.      Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.


Kontrak dianggap baik dan adil apabila syarat-syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2.       Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3.       Tidak ada pemaksaan
4.       Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
1.       Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
2.       Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan



Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Kewajiban Produsen yaitu sebagai berikut :
1.       Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2.       Menyingkapkan semua informasi
3.       Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen yaitu sebagai berikut :
1.       Produk yang semakin banyak dan rumit
2.       Terspesialisasinya jenis jasa
3.       Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
4.       Keamanan produk yang tidak diperhatikan
5.       Posisi konsumen yang lemah

Pengertian Iklan
bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

Fungsi iklan dibagi menjadi 2 yaitu :

1.       Iklan Berfungsi Sebagai Pemberi Informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.

2.       Iklan Berfungsi Sebagai Pembentuk Opini (Pendapat) Umum
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.