Pengertian
Norma
suatu
panduan, tatanan, dan pengendali perilaku manusia. Dengan adanya norma, manusia
akan memiliki patokan atauppun panduam perilaku dalam kehidupannya.
Norma sendiri dibagi menjadi 5 macam yaitu :
1. Norma-norma
Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan
khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2. Norma-norma
Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh
dikatakan bersifat universal.
Dalam norma Umum dibagi lagi menjadi 2 yaitu :
a. Norma
Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
dalam pergaulan sehari-hari.
b. Norma Hukum adalah
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap
perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
c. Norma
Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma
moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia
Pengertian
Etika
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara umun Etika dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai
moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya.
2. Etika
Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip
atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Etika
Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika Sosial
berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat
satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung
dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan
dampak pula sebaliknya.
c. Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yangg lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yg satu dengan manusia yangg lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
·
cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan
manusia yang berdampak pada lingkungan.
·
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan
lingkungannya.
Pengertian
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
(Velasquez, 2005).
Terdapat 5 prinsip-prinsip dalam Etika Bisnis
yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip
Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas
mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan
dan tindakannya tersebut
2. Prinsip
Kejujuran
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini
menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal
dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan
tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Pengertian
Stakeholder
merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas
atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki
hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan.
Stakeholders di kelompokan menjadi 2 yaitu :
1. Kelompok
Primer
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan,
pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin
relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
2. Kelompok
Sekunder
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
Pengertian
Etika Utilitarianisme
suatu kebijaksanaan atau tindakan itu baik dan
tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut
mendatangkan manfaat atau keuntungan untuk orang banyak.
Etika Utilitarianisme ini memiliki 3 kriteria dan
prinsip yaitu sebagai berikut :
1. Manfaat
2. Manfaat
Terbesar
3. Manfaat
Terbesar bagi sebanyak mungkin orang
Nilai Positif dari Etika Utilitarianisme yaitu :
1. Rasionalitas.
2. Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
3. Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarianisme yaitu sebagai
berikut :
1. Manfaat merupakan
konsep yang begitu luas sehinga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan
kesulitan yang tidak sedikit.
2. Etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya
sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg
akibatnya.
3. Etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4. Variabel
yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6. Etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas
Pengertian Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
suatu konsep
bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang diantaranya konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
Syarat bagi tanggung jawab moral yaitu sebagai
berikut :
1. Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2. Bebas dari
tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3. Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status
Perusahaan :
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business
Ethics, hlm.153), yaitu:
1. Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
2. Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan :
1. Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2. Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3. Biaya
Keterlibatan Sosial
4. Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan :
1. Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2. Terbatasnya
Sumber Daya Alam
3. Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
4. Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
5. Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6. Keuntungan
Jangka Panjang
Keadilan Dalam Bisnis mepunyai Paham tradisional
yaitu sebagai berikut :
1. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar Moral :
·
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
·
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi Legal :
·
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
·
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dangan lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
3. Keadilan
Distributif
·
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
·
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian ang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
·
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
·
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
·
Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas,
dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
·
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Macam-macam Hak Pekerja adalah sebagai berikut :
1. Hak Atas
Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,
karena :
a. Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh
manusia.
b. Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
c. Hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. Hak atas
upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a. Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
b. Setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk
berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka.
Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang
adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah
yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
a. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
4. Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern
sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan
dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
a. Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
b. Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c. Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu
perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi
risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
5. Hak untuk
diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral
perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak
tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak untuk
diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus
dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak Atas
Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu.
Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak
orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak atas
kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
Pengertian
Whistle blowing
tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan
tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau
dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Macam-macam
Whistle blowing
1. Whistle
Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau
kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan
yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, Motivasi moral
ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a. Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b. Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle
Blowing Eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja
mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah
langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya
untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena
laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat
dipakai sebagai dasar pertimbangan.
b. Kalau menurut
penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang,
membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk
memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak
memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral
dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Kontrak dianggap baik dan adil apabila
syarat-syarat terpenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
2. Tidak ada
pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3. Tidak ada
pemaksaan
4. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua
alasan:
1. Posisi
konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
2. Konsumen
membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan
konsumen
Kewajiban Produsen yaitu sebagai berikut :
1. Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
2. Menyingkapkan
semua informasi
3. Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen yaitu sebagai
berikut :
1. Produk
yang semakin banyak dan rumit
2. Terspesialisasinya
jenis jasa
3. Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
4. Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
5. Posisi konsumen
yang lemah
Pengertian
Iklan
bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari
pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran
konsumen untuk melakukan pembelian.
Fungsi iklan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Iklan Berfungsi
Sebagai Pemberi Informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang
akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya
agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya
memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2. Iklan
Berfungsi Sebagai Pembentuk Opini (Pendapat) Umum
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif,
tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis,
iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan
pihak lain.