Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Menurut Prof.Dr.Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah bebanuntuk memberikan sesuatu yang semmetinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak teretentu yang adapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memiliki pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini,rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah harus tahu akan hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.
Hak dan kewajiban ini sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena Hak dan kewajiban tidak pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untul merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia. Adapun hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam UUD1945 pasal 27 sampai pasal 31 antara lain adalah :
Pasal 27 (1) : Memiliki persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.jika dibandingkan dengan negara cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga sesuatunya ada ditangan pemimpin.
pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.jika dibandingkan dengan negara cina yang menganut paham ideologi komunisme yang membatasi rakyatnya dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sehingga sesuatunya ada ditangan pemimpin.
Pasal 29 (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi : hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai kepercayaannya,dan dalam pasal 29 (2) juga menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Kalau di negara cina secra umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya,dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional.
Pasal 31(1) dan (2) berbunyi : hak untuk mendapatkan pengajaran. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32 (1) berbunyi : hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia.
Kewajiban warga negara menurut pasal 27 (1) UUD 1945 berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Namun seperti kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak koruptornya. Koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya menjunjung tinngi hukum. Dibandingkan dengan negara swiss,negara yang menjunjung tingkat kebebasan dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan negara tersebut menjadi barometer dunia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar