Kamis, 22 Maret 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN


A.     Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1        Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,kemudian dilanjutkan dengan era perbutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan pattiorik serta menumbuhkan kekuatan,kesanggupan,dan kemampuan yang luar biasa. Nilai – nilai perjuangan bangsa indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada tiitk yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnnya pengaruh lembaga-lembag perpolitikan,perekonomian,sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan,baik antara negara maju dan negara berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan  kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan,kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku yang cinta tanah air,dan mengutamakan persatuan serta keastuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai cendikiawan pada khususnya,yaitu melalui Pendidikan kewarganegaraan. 

2        Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan

a        Hakikat Pendidikan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia.

b        Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan,perubahan masa depannya,suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai – nilai dasar negara tersebut akanmenjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dala kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersindikan kebudayaan bangsa,Wawasan Nusantara,serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.

c         Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabtan,pengertian antarbangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara,dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa,Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibwah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan tinggi(ditjen-dikti).

d        Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan manusia serta masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nsional dan bertanggung jawab pembangunan bangsa”.
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha  Esa,berbudi luhur,berkepribadian,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,beretos kerja,profesional,bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan ini pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur,jenis,dan jenjang pendidikan. 

e        Kompetensi yang Diharapkan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa ”pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjdaiwarga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas,penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
a           Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
b          Berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
c           Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
d          Bersifat profesional,yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
e           Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,bangsa,dan negara.

B.     Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga Negara,Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi,Hak Asasi Manusia (HAM),dan Bela Negara

1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

·        Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menytakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Nusantara/Indonesia

·        Pengertian dan Pemahaman Negara

1)      Pengertian Negara
·        Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·        Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
2)      Teori terbentuknya Negara
·        Teori Hukum Alam.
·        Teori Ketuhanan
·        Teori perjanjian
3)      Proses terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,peleburan,pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)      Unsur Negara
·        Bersifat Konstitutif. Ini berarti dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat,dan perairan.
·        Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara,undang-undang dasar,pengakuan dari negara lain baik secara”de jure” maupun “de facto”,dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misal: PBB
5)      Bentuk Negara
Sebuah negara yang berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation)

2.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Kewajiban negara terhadap warganyapada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional,yang dibatasi oleh ketentuan agama,etika moral,dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

3.      Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusian dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis,hidup berkelompok baik bermasyarakat,berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia ( penjajahan) melainkan harus berperikemanusian dan berperikeadilan.
Bangsa indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
Pertama : Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua :  proklamasi baru “mengantar bangsa indonesia”sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga : keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,wilayah dan bangsa,melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,berdualat,bersatu,adil dan makmur.
Keempat : terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa,bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima : religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Undur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. 

4.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 bab X,pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30, sebagai berikut :
a         Pasal 26,Ayat ( 1 ) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2),syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b        Pasal 27,ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat ( 2 ), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c         Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d        Pasal 30,ayat ( 1 ) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat ( 2 ) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

5.      Pemahaman tentang Demokrasi

a        Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari atau oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya warga baik dari segi konsep maupun praktek,demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos buakanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populus tertentu,yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengeklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian rakyat hanya dapat puas jika kepentingan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

b        Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1        Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,antara lain:
a)      Pemerintah Monarki: monarki mutlak (absolut),monarki konstitusional,dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2        Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam negara dapat dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan pleh parlemen),kekuasaan eksekutif(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah),dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai,membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).

3        Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·        Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,yaitu sistem multi partai(polyparty system),sistem dua partai(biparty system),dan sistem satu partai(monoparty system).
·        Sistem pengisian jabatan pemegang kekkuasaan negara.
·        Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,terutama antara eksekutif dan legislatif

4        Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idii; bagi bangsa Indonesia memiliki dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis,yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945 ; Ketetapan MPR,UU dan Perpu,PP,Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
              UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar tertulis,yaitu UUD 1945 (Pembukaan,Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis,yaitu perjanjian dasar yang dihormati,dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara,alat,dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.  

5        Beberapa Rumusan Pancasila
6        Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

7        Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a)      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun1998 disebut periode baru atau orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,tentara kolonial Belanda,dan tentara Dai Nipon. Sedang pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

b)      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Pada tahun 1954,terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor:29 Tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlwanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,OPR,yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa,OKD. Dilihat dari kepentingannya,tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik,teknik,taktik,dan strategi kemiliteran.

c)      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode-periode dan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Realisasi dari Undang-Undang nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran dilingkungan kerja,lingkungan pemukiman ,dan lingkungan pendidikan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional denganNomor 2 tahun 1989.Undang-undang ini,antaralain pada pasal 39,mengatur kurikulum pendidikan,termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah : hubungan anatar negara dan warga negara,hubungan antarwarga negara,dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Dan Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara,Ketahanan Nasional,Politik dan Strategis Nasional (Polstranas).

BAB II
WAWASAN NUSANTARA



A.     Wawasan Nasional Suatu Bangsa

            Suatu bangsa yang telah menegara,dalam menyelenggrakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,ideologi,aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat,budaya,tradisi,keadaan alam,wilayah serta pengalaman sejarahnya.
            Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas(bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.

Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan,satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1.      Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa,tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (yang melalui interaksi dan interelasi )dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal propinsional) regional,serta global.

B.     Teori – Teori Kekuasaan
1           Paham – paham Kekuasaan
a         Paham Machiavelli (abad XVII)
Menurut Machiavelli,sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil berikut : pertama,segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Yang kedua,untuk menjaga kekuasaan rezim,politik adu domba adalah sah.
b        Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional.
c         Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Bagi Clausewitz,peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d        Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini memicu nafsu kolonialisme Negara eropa barat dalam mencari emas ke tempat lain.
e         Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
f          Paham Lucian W Pye dan Sidney
Adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan plitik suatu bangsa.

2           Teori – Teori Geopolitik
a         Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok – pokok ajaran frederich sebagai berikut.
1.      Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara  dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2.      Negara identik dengan suatu ruang yang di tempati oleh kelompok  politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok politik itu tumbuh.
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam
4.      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin mbesar kebutuhannya akan sumber daya alam
b        Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1.      Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2.       Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan krato politik.r
3.      Negara tidak harus tergantung pada sumber pembekalan luar.
c         Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Haushofer menganut teori/ajaran Kjellen,yaitu :
1.      Kekuasaan  imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di laut.
2.      Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat, serta jepang di asia timur.
3.      geopoitik adalah sebagai doktrin Negara yang menitikberatkan soal- soal strategi perbatasan.

d        Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “ konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “ daerah jantung” yaitu Eurasia (eropa asia), ia akan dapat menguasai pulau dunia.

e         Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunya gagasan “ wawasan bahari” yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “ perdagangan” menguasai perdagangan berart menguasai   “ kekayaan dunia” Sehingga akhirnya menguasai dunia.

f          Pandangan Ajaran W.Mitchel,A Saversky,Giulio Douhet,dan John Frederik Charles Fuller
ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “ wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat di andalkan.

g         Ajaran Nicholas j.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teory yang dinamakan teory daerah batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungakan kekuatan darat, laut, dan udara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar